Program penghapusan utang UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2024 hadir sebagai solusi bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang mengalami kredit macet.
Namun, tidak semua UMKM dapat mengajukan permohonan ini. Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi agar permohonan Anda dapat diproses dengan baik.
1. Terdaftar sebagai UMKM Resmi
UMKM yang dapat mengajukan penghapusan utang harus memiliki legalitas usaha yang jelas, seperti:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin usaha dari instansi terkait (jika ada)
- Terdaftar dalam sistem perbankan atau lembaga keuangan terkait
2. Mengalami Kredit Macet (Non-Performing Loan/NPL)
- Kredit yang diajukan harus dalam kondisi macet atau masuk kategori NPL (Non-Performing Loan) sesuai dengan regulasi perbankan.
- Kredit macet yang dimaksud adalah pinjaman yang tidak dapat dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan ketentuan bank atau lembaga keuangan.
3. Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan Resmi
- Program ini hanya berlaku untuk kredit yang diperoleh dari bank atau lembaga keuangan yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Pinjaman dari rentenir atau lembaga non-resmi tidak termasuk dalam program ini.
4. Tidak Terlibat dalam Kasus Hukum
- UMKM yang sedang dalam proses hukum terkait penipuan atau kredit bermasalah yang disengaja tidak memenuhi syarat untuk penghapusan utang.
- Tidak memiliki riwayat penyalahgunaan dana kredit untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
5. Memiliki Dokumen Pendukung yang Lengkap
Untuk mengajukan penghapusan utang, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bukti kepemilikan usaha atau surat izin usaha
- Perjanjian kredit yang telah ditandatangani dengan bank atau lembaga keuangan
- Bukti bahwa usaha mengalami kesulitan finansial akibat kondisi tertentu (misalnya pandemi, bencana alam, atau faktor ekonomi lainnya)
6. Bersedia Mengikuti Proses Verifikasi dan Evaluasi
Setelah mengajukan permohonan, tim dari Deputi Penghapusan Utang Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia akan melakukan verifikasi terhadap data yang diberikan.
Proses evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar memenuhi syarat dan tidak melakukan penyalahgunaan program.
Jika UMKM Anda memenuhi kriteria di atas, segera ajukan permohonan melalui HapusUtang.com untuk mendapatkan bantuan penghapusan utang secara legal dan aman.
Jangan ragu untuk berkonsultasi jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai proses ini!
Tinggalkan Balasan