Ingin Manfaatkan Kesempatan Ini
Dan Kembalikan Kejayaan Bisnis Anda?

Apakah Anda mengalami kesulitan membayar cicilan dan takut ditagih terus-menerus?

Apakah bisnis Anda macet karena hutang yang semakin menumpuk?

Tahukah Anda bahwa ada cara legal untuk menghapus hutang tanpa melanggar hukum?

Jika ada solusi untuk menghapus hutang secara sah, apakah Anda mau mencobanya sekarang?

Apa yang lebih mahal: terus menanggung beban hutang atau mencari solusi legal sekarang juga?

Apakah Anda ingin mendapatkan konsultasi GRATIS untuk mengetahui peluang penghapusan hutang Anda?

Apa Itu Program
Penghapusan Utang Macet UMKM?

Penghapusan buku dan tagihan piutang macet Bank / Lembaga Keuangan Non-Bank kepada UMKM.

Penghapusan Piutang Negara Macet kepada UMKM melalui mekanisme penghapusan bersyarat atau mutlak.

Penghapusan berlaku setelah upaya penagihan dan restrukturisasi optimal oleh Bank/Lembaga Keuangan Non-Bank BUMN namun masih tetap tidak tertagih.

Berlaku untuk piutang macet yang telah menjalani restrukturisasi sesuai ketentuan Bank dan/atau Lembaga Keuangan Non-Bank BUMN.

Kesempatan bagi UMKM untuk memulai kembali bisnis tanpa beban hutang macet, memungkinkan fokus pada pertumbuhan tanpa kendala finansial.

Siapa Kami?

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIA

Kami Deputi Penghapusan Utang
Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia

Membantu Anda Mengurus Pengampunan Utang kepada Negara
Sesuai PP No. 47 Tahun 2024 untuk UMKM di Indonesia.

[Selengkapnya Tentang Kami]

Kriteria Penghapusan Hutang
(Syarat & Ketentuan Berlaku)

Kredit dan pembiayaan UMKM akibat bencana alam atau force majeure yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kredit dan pembiayaan UMKM di luar program pemerintah, dengan dana berasal dari Bank dan/atau Lembaga Keuangan Non-Bank BUMN.

Kredit dan pembiayaan UMKM dari program pemerintah yang dibiayai oleh Bank dan/atau Lembaga Keuangan Non-Bank BUMN, yang telah selesai pada saat program penghapusan hutang ini berlaku.

Hutang yang sudah dihapus buku minimal 5 tahun atau tercatat paling sedikit 10 tahun sejak pengajuan penghapusan.

Kredit tanpa jaminan atau agunan yang tidak dapat dijual, atau agunan yang telah habis terjual namun masih tidak mampu melunasi pinjaman.

Maksimal nilai pokok hutang per Debitur adalah Rp. 500.000.000,-.

Segera Ajukan Permohonan &
Raih Masa Depan Bisnis Lebih Cerah!

Manfaat, Fakta,
& Tata Caranya

Manfaatnya

  • Meringankan beban
  • Akses pembiayaan baru
  • Pemulihan ekonomi
  • Meningkatkan inklusi keuangan
  • Stabilitas keuangan
  • Peningkatan daya beli
  • Pengurangan risiko kredit
  • Dukungan sektor UMKM
  • Peningkatan lapangan kerja
  • Pertumbuhan usaha
  • Kesejahteraan sosial

Faktanya

Hingga saat ini, lebih dari 1 juta UMKM telah mendapatkan manfaat dari berbagai program pendukung pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan bantuan pinjaman lainnya yang memungkinkan mereka untuk memperluas akses keuangan, meningkatkan produktivitas, dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

Mengisi Data DIri

Ajukan permohonan dengan mengisi data lengkap.

Unggah Dokumen

Lampirkan dokumen pendukung untuk verifikasi

Bayar Biaya Administrasi

Lakukan pembayaran administrasi untuk mempercepat proses penghapusan hutang

Sekali lagi: manfaatkan Kesempatan Ini
Dan Kembalikan Kejayaan Bisnis Anda!

UMKM dengan utang maksimal Rp500 juta yang telah dihapus buku selama minimal 5 tahun atau lebih.

Utang harus berasal dari Bank atau Lembaga Keuangan Non-Bank BUMN dan telah tercatat minimal 5 tahun sejak penghapusan buku.

Ya, program ini berlaku untuk semua sektor UMKM, termasuk yang terdampak bencana alam atau force majeure yang ditetapkan pemerintah.

Utang tanpa jaminan atau dengan agunan yang tidak bisa dijual atau telah habis terjual bisa masuk dalam program ini.

 

Pengajuan dapat dilakukan melalui Bank atau Lembaga Keuangan yang menyalurkan kredit dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Tentang Kami

Kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen Membantu Anda Mengurus Penghapusan Utang UMKM Secara Legal Sesuai PP No. 47 Tahun 2024 di Indonesia.

Dipimpin oleh Direktur Utama: Nanang Nilson, SH, kami berkomitmen menyediakan layanan pengurusan pengampunan utang yang mematuhi PP No. 47 Tahun 2024 dan regulasi terkait, khususnya bagi UMKM di Indonesia.

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIA

HapusUtang.com merupakan platform resmi yang didirikan oleh Deputi Penghapusan Utang Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia. Kami berada di bawah naungan PT. Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia dengan izin resmi (AHU-01458.40.20.2014) dan terdaftar sebagai entitas usaha dengan Nomor TDP: 130.81.74.00359 serta KBLI: 74140 (Konsultasi Bisnis dan Manajemen).

Layanan Kami

Get in Touch